Sabtu, 10 September 2011

Tindak Pidana Khusus (pertanyaan dan jawaban)

1. Analisa pasal 63(2) dan 103 KUHP

Pasal 63 (2) KUHP berbunyi :

Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan

Ini berarti dalam suatu tindak pidana berlaku asas lex spesialis derogat lex generalis yang berarti aturan pidana yang khusus mengenyampingkan aturan pidana yang umum. Ini berarti apabila ada perbuatan pidana yang dalam pengaturannya masuk dalam pengaturan khusus maka aturan-aturan yang umum harus dikesampingkan. Kita ambil contohnya jika ada satu perbuatan yang masuk dalam ranah korupsi (penyuapan) misalnya maka yang dipakai  bukan lagi pasal 209 dan 210 KUHP mengenai penyuapan akan tetapi undang-undang yang lebih khusus yaitu undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 103 KUHP berbunyi :

Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain

Ini berarti asas-asas umum dalam KUHP (ketentuan-ketentuan umum dalam KUHP buku I) berlaku juga dalam Undang-undang khusus dalam hukum pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang khusus tersebut. Setiap Undang-Undang khusus dalam hukum pidana berlaku asas-asas yang ada dalam KUHP (buku I). Undang-Undang yang khusus ini biasanya dipelajari dalam tindak pidana khusus yang hanya mencakup aturan perundang-undangan yang khusus saja dalam hukum pidana. Misal UU tentang Tipikor, dan masih banyak lagi.

2. Ringkasan tentang tindak pidana
menurut Moeljatno tindak pidana merupakan suatu tingkah laku/ perbuatan melawan hukum dan diancam dengan pidana yang akibatnya dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu keadaan yang tidak patut/ tidak boleh dilakukan. Dalam pengertian Moeljatno di sini beliau memisahkan antara pertanggungjawaban pidana dengan tindak pidana, bisa dibilang mempunyai pengertian yang dualistis. Pengertian Moeljatno ini diikuti oleh penerjemah KUHP BPHN Departemen Kehakiman sebagai pengertian umum tindak pidana.
Jadi menurut Meljatno kalau saya kembangkan tindak pidana itu merupakan suatu tindak perbuatan yang melawan hukum yang diancam pidana dan akibatnya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya sebagai perbuatan yang salah/ tidak patut dilakukan oleh orang yang bersangkutan karena dapat merugikan salah satu pihak ataupun banyak pihak. Disini masyarakat sangat berpengaruh dalam perumusan pengertian tindak pidana karena pada dasarnya hukum merupakan suatu gejala masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sehingga masyarakat memegang penuh apa yang seharusnya ditentukan oleh hukum. Misalnya saja seorang ayah yang memukul anaknya dengan tujuan untuk mendidik bukan merupakan suatu tindak pidana dikarenakan masyarakat menganggap itu suatu kebenaran karena tujuannya mendidik, jika itu ditinjau dari segi perundang-undangan saja, tentu perbuatan demikian merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi karena masyarakat mengagap suatu kebenaran maka perbuatan tersebut tidak lagi menjadi tindak pidana.


3. buat analisa tentang penyusunan rumusan tindak pidana yang menyebutkan
a. unsurnya saja
b. unsur dan kualifikasinya
c. kualifikasinya saja

jawab :

Perumusan tindak pidana merupakan suatu cara dalam pengaturannya di KUHP untuk dapat mengetahui dengan jelas perbuatan apa saja yang dilarang atau diharuskan itu, dalam hal ini berhubungan dengan tindak pidana. perumusan tindak pidana ada 3 cara yaitu perumusan unsur-unsurnya saja, unsur + kualifikasinya, dan kualifikasinya saja. 
a.    Perumusan yang hanya menentukan unsur-unsurnya saja
Merupakan suatu perumusan tindak pidana yang hanya menyebutkan unsur-unsur pidananya saja tanpa menyebutkan nama yuridis/ kualifikasinya. Bisa dibilang perumusan ini hanya menyebutkan arti serta pemidaan dari suatu perbuatan pidana tanpa menyebutkan nama daripada perbuatan itu. Nama dari perbuatan itu diserahkan kepada doktrin atau orang banyak yang menamakan perbuatan itu.  Seperti contoh pasalnya yaitu pada pasal 209 yang isinya :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.  barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.  barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.”

Dalam pasal di atas tidak disebutkan nama dari perbuatan yang diancam pidana itu tetapi hanya menyebutkan pengertian/ unsur serta pemidanaannya saja. Dalam pasal di atas salah satu unsurnya menyebutkan “barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”. Sedangkan pemidaannya disebutkan diatasnya “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Jelas dilihat tidak ada perumusan nama dari perbuatan tersebut dan selanjutnya perbuatan yang terdapat dalam pasal 209 tersebut oleh orang dinamakan “penyuapan aktif”.
Contoh lainnya terdapat pada pasal 418, 419, 420 KUHP (orang menamakan “penyuapan pasif”); pasal 167 KUHP (orang menamakan “usik rumah”); pasal 379a KUHP (orang menamakan “penggelapan”)

b.    Perumusan yang hanya menentukan kualifikasinya saja
Perumusan ini kebalikan dari perumusan sebelumnya. Jika pada perumusan sebelumnya perumusannya terbatas pada unsur-unsur/ pengertian/ pemidanaannya saja tanpa menyebutkan nama yuridis/ kualifikasi dari perbuatan itu maka perumusan ini hanya menyebutkan nama yuridis/ kualifikasinya saja tanpa menyebutkan unsur-unsurnya. Seperti dalam contoh pasal 351 KUHP yang dalam KUHP disebut penganiayaan :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

            Dalam pasal di atas tidak disebutkan secara jelas apa pengertian/ unsur-unsur dari penganiayaan itu akan tetapi hanya disebutkan pemidanaan serta nama yuridisnya saja. Sedangkan pengertiannya diserahkan kepada para ahli dalam arti diserahkan pada doktrin-doktrin atau ilmu hukum pidana dan praktek peradilan. Seperti penganiayaan di atas menurut doktrin penganiayaan berarti, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain.
Contoh yang lain terdapat pada pasal 184 KUHP (perkelahian tanding), pasal 297 KUHP (perdagangan wanita),
c.    Perumusan yang menentukan kualifikasi serta unsur-unsurnya
Perumusan ini merupakan gabungan dari kedua perumusan yang telah disebutkan keduanya. Yaitu perumusannya meliputi nama yuridis serta unsur-unsur/ pengertian dari perbuatan yang diancam pidana itu. Jadi semua perumusannya disebutkan dalam KUHP. Kalau menurut saya perumusan ini biasa dipakai pada perbuatan yang merupakan tindak pidana umum sehingga dapat jelas pengaturannya bagi masyarakat pada umumnya. Seperti yang terdapat pada pasal 362 KUHP tentang pencurian

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
            Pasal di atas dalam KUHP selain disebutkan nama yuridisnya yaitu “pencurian” juga disebutkan pengertian/ unsur-unsurnya di bawahnya (pada pasal 362).
Contoh yang lainnya yaitu pasal 338 KUHP(pembunuhan), pasal 372 KUHP (penggelapan), pasal 378 KUHP (penipuan), pasal 480 KUHP (penadahan).


4. jelaskan apakah hukum pidana murni hukum publik atau tidak
Menurut saya hukum pidana tidak murni hukum publik dikarenakan adanya delik aduan. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan individu dengan pemerintah, sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu. Dalam delik aduan menurut saya terjadi 3 hubungan hukum yaitu antara individu dengan individu juga melibatkan aparat negara yaitu jaksa untuk menyelesaikan masalah diantara kedua pihak  tersebut. Jelas kalau dilihat dari sini delik aduan merupakan gabungan antara hukum privat dengan hukum publik dikarenakan didahuluinya perbuatan melanggar hukum yang menyangkut keduanya yang minta diselesaikan secara pribadi oleh aparat hukum. Sehingga penyelesaiannya lebih kepada pribadi masing-masing yang merasa dirugikan atas delik tersebut. Terlebih lagi dalam delik aduan bisa dicabut apabila para pihak menghendaki. Ini hampir sama dengan gugatan yang terjadi dalam hukum perdata. Maka dari itu saya berpendapat bahwa hukum pidana tidak sepenuhnya hukum publik melainkan ada campuran privatnya yaitu terletak pada delik aduan tersebut. Jika delik aduan tersebut dihapuskan dan diganti menjadi laporan, baru menurut saya hukum pidana merupakan hukum publik sepenuhnya. Karena dalam laporan tidak dapat dicabut kembali dan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah untuk memprosesnya.

5. Ringkasan tentang delik aduan
Delik aduan merupakan suatu delik yang hanya boleh dituntut oleh penuntut umum apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan akan suatu perbuatan tindak pidana (delik aduan). Jadi apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang terkait, atau delik aduan itu dicabut kembali oleh orang yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu maka wewenang dari penuntut umum otomatis akan gugur, walaupun itu sebenarnya merupakan tindak pidana (delik aduan).
Yang termasuk delik aduan ada 2 yaitu delik aduan absolut dan relatif

a.    Delik aduan absolut
Yaitu suatu delik yang disebabkan dari sifat kejahatan itu sendiri, maka dari itu delik ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Seperti : pasal 284 KUHP (perzinahan), pasal 287 KUHP, 293 KUHP (perbuatan cabul), pasal 310-319 KUHP (penghinaan) kecuali pasal 316 (penghinaan terhadap seorang pejabat), pasal 320 dan 321 KUHP (penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia), pasal 322 dan 323 KUHP (membuka rahasia), pasal 332 KUHP (melarikan wanita), pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP (pengancaman terhadap kebebasan individu), pasal 369 KUHP (pengancaman pencemaran nama baik), dan pasal 485 KUHP (delik pers).

b.    Delik aduan relatif
Yaitu suatu delik yang pada dasarnya delik biasa akan tetapi oleh karena adanya hubungan keluarga yang dekat sekali antara orang yang dirugikan dengan si pelaku atau si pembantu delik itu, maka delik itu menjadi delik aduan, dalam arti penuntut umum hanya boleh menuntut jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Seperti : pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian dalam keluarga), pasal 376 KUHP (penggelapan dalam keluarga), pasal 394 KUHP (penipuan dalam keluarga), pasal 411 KUHP (perusakan barang dalam keluarga)



6. perbedaan kejahatan dengan pelanggaran
Menurut Moeljatno Terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet (undang-undang) yang menentukan demikian. Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan cenderung lebih berat ancaman pidananya daripada pelanggaran.
Bisa dikatakan bahwa perbedaan antara pelanggaran dengan kejahatan adalah:
- Pelanggaran
orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
- Kejahatan
meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
Menurut Moeljatno Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu :
a.   Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja.
b.   Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kelapaan) yang diperlukan di situ, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa.
c.    Percobaan untuk melakukan pelanggaran tak dapat dipidana (Pasal 54 KUHP). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP).
d. Tenggang daluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek daripada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.
e.  Dalam hal pembarengan (concurcus) pada pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. kumulasi pidana yang enyeng lebih mudah daripada pidana berat.